Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, masih mendalami penangkapan tiga orang pria warga Kalimantan Selatan yang tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP Badan Urusan Logistik (Bulog).
Kepala Polresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto di Balikpapan, Sabtu, mengatakan Satuan Tugas Pangan Tindak Pidana Tertentu masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan beras SPHP itu.
"Personel masih terus mendalami kasus penyalahgunaan beras SPHP itu karena diduga ada pesanan dari Kalsel yang sedang kesulitan beras," katanya.
Tiga pria asal Kalsel yang ditangkap pada pekan lalu itu berinisial MSP (26), RH (33), dan MA (27). Mereka selama dua pekan terakhir sudah dua kali melakukan tindak penyalahgunaan beras SPHP
"Ketika ditangkap sudah berjalan yang ketiga kali melakukan penyalahgunaan beras SPHP," ujarnya lagi.
Ketiga pelaku ditangkap saat beristirahat di salah satu kebun di Jalan Padat Karya Gunung Steling, kawasan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Polisi juga menyita puluhan karung beras SPHP dengan berat 1,65 ton, masing-masing 28 karung beras kemasan 50 kilogram dan 50 karung beras kemasan lima kilogram, serta kuitansi pembelian beras SPHP.
"Truk warna kuning nomor polisi DA 8337 EI yang digunakan mengangkut beras SPHP itu juga disita dan pemilik truk yang ikut tertangkap berstatus saksi," kata Anton.
Ia menambahkan modus pelaku membeli beras SPHP dari Kota Balikpapan dengan jumlah banyak dan dijual kembali di Kalsel di.atas harga eceran tinggi (HET).
Beras SPHP Bulog dijual di pasaran dengan HET Rp11.500 per kilogram, tetapi pelaku menjual beras SPHP di Kalsel dengan harga Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram.
Pelaku dijerat pasal 29 Ayat (1) juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 53 juncto pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Kepala Polresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto di Balikpapan, Sabtu, mengatakan Satuan Tugas Pangan Tindak Pidana Tertentu masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan beras SPHP itu.
"Personel masih terus mendalami kasus penyalahgunaan beras SPHP itu karena diduga ada pesanan dari Kalsel yang sedang kesulitan beras," katanya.
Tiga pria asal Kalsel yang ditangkap pada pekan lalu itu berinisial MSP (26), RH (33), dan MA (27). Mereka selama dua pekan terakhir sudah dua kali melakukan tindak penyalahgunaan beras SPHP
"Ketika ditangkap sudah berjalan yang ketiga kali melakukan penyalahgunaan beras SPHP," ujarnya lagi.
Ketiga pelaku ditangkap saat beristirahat di salah satu kebun di Jalan Padat Karya Gunung Steling, kawasan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Polisi juga menyita puluhan karung beras SPHP dengan berat 1,65 ton, masing-masing 28 karung beras kemasan 50 kilogram dan 50 karung beras kemasan lima kilogram, serta kuitansi pembelian beras SPHP.
"Truk warna kuning nomor polisi DA 8337 EI yang digunakan mengangkut beras SPHP itu juga disita dan pemilik truk yang ikut tertangkap berstatus saksi," kata Anton.
Ia menambahkan modus pelaku membeli beras SPHP dari Kota Balikpapan dengan jumlah banyak dan dijual kembali di Kalsel di.atas harga eceran tinggi (HET).
Beras SPHP Bulog dijual di pasaran dengan HET Rp11.500 per kilogram, tetapi pelaku menjual beras SPHP di Kalsel dengan harga Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram.
Pelaku dijerat pasal 29 Ayat (1) juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 53 juncto pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.