Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Bagian Pemerintahan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terkait larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi di bulan Ramadan1445 Hijriah.
"SE larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkot Balikpapan Ruddy Siswanto, Kamis (7/3).
Rudy menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah menyiapkan drafnya, dimana dalam SE itu tidak hanya THM yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, namun juga arena biliar, karaoke, dan panti pijat.
"SE ini tinggal ditandatangani Wali Kota saja, kemudian diberikan kepada sejumlah THM dan tempat-tempat karaoke, panti pijat dan biliar,” kata Rudy.
Ia menjelaskan untuk THM karaoke, dan panti pijat operasionalnya sudah di hentikan sejak awal Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang.
"Sementara untuk arena biliar ada waktu-waktu tertentu diperbolehkan beroperasi," ujarnya.
Rudy mengemukakan, penutupan ini tidak hanya dilakukan pada saat hari besar umat Muslim saja, namun juga perayaan hari besar agama lain yang diakui di Indonesia.
"Perlakuannya pun sama, semua THM dan tempat hiburan lainnya juga tidak boleh beroperasi ketika perayaan hari besar," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim menambahkan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah THM, karaoke, panti pijat agar mereka mematuhi SE Wali Kota tersebut.
“Kami berharap SE itu dalam dua atau tiga hari sudah terbit, sehingga kita sudah bisa memberikan imbauan kepada pengusaha pemilik THM untuk menutup sementara usahanya," harapnya.
Izmir meyakinkan THM di Balikpapan rata-rata taat pada aturan, hal ini terbukti dengan nihil-nya pelanggaran pada bulan Ramadan tahun lalu. Menurutnya, bila ditemukan pelanggaran maka ada sanksi berupa teguran tertulis yang akan diberikan kepada pemilik THM.
“Semoga saja tahun 2024 ini, sama seperti tahun 2023 lalu tidak ada yang melakukan pelanggaran.Namun pastinya jika ada yang beroperasi atau melanggar pasti akan ada sanksi ,” tegasnya. (Adv)
Pemkot Balikpapan terbitkan surat larangan THM beroperasi di bulan Ramadan
Kamis, 7 Maret 2024 17:13 WIB
SE larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa