Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memfokuskan penanganan pengelolaan sampah untuk mengurangi berat/volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Buluminung.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Jumat, mengatakan pihaknya terus berupaya menekan volume sampah yang dibuang ke TPA Buluminung.
"Upaya itu dituangkan dalam kebijakan dan strategi (jakstrada) terkait pengelolaan sampah," katanya.
Melalui Jakstarada pemerintah kabupaten, lanjut dia, menargetkan pada tahun ini (2024) penanganan sampah mencapai 70 persen dan sekitar 30 persen sampah dibuang ke TPA Buluminung.
Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, produksi sampah rumah tangga di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu mencapai lebih kurang 50 ton per hari.
Seiring pertumbuhan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, produksi sampah rumah tangga bakal terus mengalami peningkatan.
Sehingga jelas dia, pada 2025 ditargetkan pengurangan sampah yang dibuang ke TPA Buluminung sekitar 28 persen dengan penanganan sampah mencapai 72 persen.
Sejumlah program dijalankan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencapai target itu, salah satunya bank sampah yang dibentuk di setiap desa dan kelurahan.
Sebagai payung hukum program tersebut, jakstarada dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan produk plastik sekali pakai.
"Untuk mencegah banyaknya timbunan sampah di TPA Buluminung yang dapat memicu masalah lingkungan, jadi penanganan sampah sangat penting," demikian Tohar. (Adv)