Samarinda (ANTARA) -
Pemerintah Kota Samarinda menggelar rapat tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terkait pemeriksaan kinerja penanggulangan banjir pada Pemkot Samarinda tahun 2023.
"Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja penanggulangan banjir di Samarinda, yang merupakan salah satu prioritas pemerintahan Wali Kota Andi Harun," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor di Samarinda, Selasa.
Pihaknya ingin melihat secara faktual kejadian penanggulangan banjir di Samarinda, mulai dari faktor penyebab, upaya pencegahan, hingga dampak sosialnya.
Dikemukakannya, pihak BPK RI juga ingin melihat sampai mana kebijakan Wali Kota Andi Harun dalam fokus menangani masalah banjir yang setiap tahun mengganggu masyarakat Samarinda.
"Berdasarkan temuan BPK RI, masih ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda, seperti dasar hukum, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan laporan kinerja penanggulangan banjir," paparnya.
Disampaikan Ali, kegiatan proyek penanggulangan banjir melibatkan empat instansi terkait, yaitu Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Samarinda.
"Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti, waktunya ada yang sampai Desember, kami perintahkan seperti tata ruang paling lambat pertengahan Februari karena hanya menyangkut dokumen," terangnya.
Ali menambahkan bahwa audit kinerja yang dilakukan oleh BPK RI tidak menyentuh ke anggaran, hanya seputar kinerja. Audit keuangan menyeluruh akan dilakukan pada bulan Februari mendatang.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Samarinda Mas Andi Suprianto mengatakan bahwa sifatnya audit kinerja penanggulangan banjir belum ada temuan sifatnya kerugian, hanya menilai aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
"Kami menjelaskan apa yang perlu ditindaklanjuti beserta dokumen yang perlu dilengkapi. Kami sampaikan kepada OPD terkait untuk memenuhi apa yang kurang," katanya.
Inspektorat juga meminta secepatnya agar Pemkot Samarinda menyiapkan dokumen terkait perencanaan, implementasi, pengawasan, laporan berupa dokumentasi di lapangan, perbaikan per segmen.
"Itu juga menyesuaikan dengan Perda Tata Ruang. Di dalamnya ada peta dasar, sampai kepada peta tata ruang khusus segmen kecamatan Sambutan," papar Andi.
Andi berharap bahwa dengan adanya audit kinerja ini, Pemkot Samarinda dapat meningkatkan kualitas penanggulangan banjir, sehingga masyarakat Samarinda dapat terbebas dari bencana banjir yang merugikan.
"Kami akan membantu mereka apabila ada audit selanjutnya. Kami juga berterima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk kinerja proyek penanggulangan banjir di Samarinda," tutur Andi.