Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda mulai dari hari ini sampai 5 Februari 2024," kata Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda mulai dari hari ini sampai 5 Februari 2024," kata Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa.
Ia mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada keempat orang tersebut.
Empat tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur berinisial S, mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutai Timur MH, Pejabat Pembuat Komitmen BPKAD Kabupaten Kutai Timur berinisial D, dan Direktur CV Berkat Kaltim berinisial S.
Menurut Adi Wibowo, kasus ini bermula dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan KPN Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim terkait pembangunan perumahan. Setelah melalui proses perdata, KPN diwajibkan membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.
"Namun, CV Berkat Kaltim secara sengaja menagih uang ganti rugi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, padahal hal itu bukan merupakan kewajiban pemerintah," jelasnya.
Selanjutnya, kata Wakajati, pemerintah melalui BPKAD menganggarkan dan membayarkan uang ganti rugi tersebut kepada CV Berkat Kaltim dari APBD Kutai Timur tahun 2019
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,98 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Alasan penahanan adalah diduga para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Adi.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.