Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga melakukan keributan dengan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (13/1).
Unit patroli 110 Beat 7 Regu 2 bersama anggota Polsek Sungai Kunjang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari masyarakat," kata Kasihumas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal Zain di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu.
Ia mengatakan, pelaku berinisial A (35) diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terancam oleh ulahnya.
Di TKP, polisi menemukan pelaku yang sedang berteriak-teriak tidak jelas sambil membawa sajam. Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut," ujar Rizal.
Rizal menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polresta Samarinda terus melakukan patroli di sekitar kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pihak kepolisian senantiasa melakukan patroli di sekitar Samarinda untuk menjaga kamtibmas.
Kami juga mengapresiasi warga yang dengan sigap melaporkan perkara keributan yang membuat resah masyarakat, apalagi yang terang-terangan ribut dengan senjata tajam," kata Iptu Rizal.
Rizal menambahkan, pihaknya telah menangani beberapa kasus keributan, termasuk perkelahian dengan senjata tajam yang terjadi di Samarinda.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Jika ada yang mengetahui adanya keributan, segera laporkan ke polisi terdekat.
"Kami berharap, dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, Samarinda dapat menjadi kota yang aman, nyaman, dan sehat," tutup Iptu Rizal.