Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membekuk pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berinisial NR alias SM alias AJ (54) yang melakukan aksi kejahatannya di parkiran Masjid Agung, Jalan Pelita, Samarinda, Minggu (7/1).
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli di Samarinda, Jumat, mengatakan pelaku sudah empat kali masuk penjara karena kasus yang sama dan terakhir bebas pada Mei 2023 lalu.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli di Samarinda, Jumat, mengatakan pelaku sudah empat kali masuk penjara karena kasus yang sama dan terakhir bebas pada Mei 2023 lalu.
"Dia sudah tiga kali beraksi serupa di Samarinda, termasuk di Masjid Agung kemarin. Dia juga pernah mencoba membobol mobil di toko, tapi gagal karena ada orang di dalamnya," katanya.
Disampaikan Ary Fadli, pelaku memanfaatkan situasi lengang saat korban meninggalkan mobilnya untuk beribadah di masjid.
Dengan menggunakan obeng, pelaku memecah kaca mobil dan mengambil uang sebesar Rp1 juta dan sebuah ponsel genggam milik korban.
"Korban langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang setelah mengetahui mobilnya dirusak dan barang-barangnya hilang," ujarnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kosnya di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda, Kamis (11/1) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa obeng, rekaman CCTV, pakaian yang dipakai saat beraksi, tas korban, dan sepeda motor pelaku.
Ary Fadli melanjutkan pelaku mengaku menggunakan hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan rokok.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika ada hal-hal yang mengganggu keamanan.
"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga menghargai partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan menindak tegas pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian, perampokan, penipuan, dan narkoba.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan selalu membawa barang berharganya jika meninggalkan kendaraan.
"Jika ada yang melihat tindakan kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami siap melayani dan melindungi masyarakat," tutur Ary Fadli.