Samarinda (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mencatat pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik, para calon anggota legislatif, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun tim sukses dengan rasio kecil yakni di bawah lima persen.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menjelaskan petugas di kabupaten dan kota hingga kecamatan telah memantau sebanyak 1.728 kegiatan kampanye di daerah itu terhitung sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.
"Berdasarkan data yang kami himpun angka pelanggaran kampanye masih di bawah 5 persen, baik pelanggaran administrasi, kode etik, pidana maupun netralitas," kata Hari Darmanto saat berdialog dengan Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis
Ia mengatakan jika dikomparasi data jumlah kampanye terselenggara dengan pelanggaran kampanye, rasionya masih kecil atau di bawah 5 persen.
“Artinya 95 persen kegiatan kampanye berjalan dengan cara yang baik atau tidak terdapat pelanggaran,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu-Pemprov Kaltim bahas layanan kesehatan pengawas TPS
Pada kesempatan itu, Hari Dermanto menyampaikan data pengawasan pemilu yang telah berjalan dan akan disiapkan sampai hari H (14 Februari 2024).
“Saat ini kita sedang melakukan perekrutan pengawas TPS,” kata Hari.
Di Kaltim terdapat 11.441 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota.
“Dari jumlah itu, kita memiliki 70 TPS khusus, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN),” sebutnya.
Sedangkan dari 70 TPS khusus itu diperkirakan ada 15.509 orang pemilih yang aktif dan dipastikan hingga 14 Februari berada di Kaltim. Namun sayangnya mereka tidak memiliki KTP Kaltim.
Pj Gubernur Akmal Malik mengapresiasi kinerja jajaran Bawaslu Kaltim dalam mendukung terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil.
Baca juga: Bawaslu Kaltim tangani empat dugaan pelanggaran kampanye
"Pemerintah Provinsi Kaltim sangat berterima kasih dan meminta semua pihak bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi tahun ini,” ucapnya.
Terkait dukungan kesehatan bagi penyelenggara pemilu, Akmal meminta Badan Kesbangpol dan Dinas Kesehatan Kaltim untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
"Kita tidak ingin kejadian Pemilu 2014 terulang kembali. Kali ini, kita harus pastikan jaminan kesehatan bagi penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu," kata Akmal Malik.
Bawaslu Kaltim catat pelanggaran kampanye kurang dari lima persen
Jumat, 5 Januari 2024 5:37 WIB