Samarinda (ANTARA) -
Kepolisian Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap dua orang pelaku pencurian tas, berdasarkan rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) yang dipasang oleh warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, pada Kamis (30/11).
"Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengecek rekaman kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku dan menangkap mereka di Jalan Muso Salim, Kecamatan Samarinda Kota," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo di Samarinda, Jumat.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku adalah MP dan AP. MP bertindak sebagai otak dan eksekutor pencurian, sedangkan AP bertindak sebagai pengendara sepeda motor dan pengawas situasi. Kepada Keduanya mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda-beda.
"Isi tas pinggang yang dicuri itu terdapat uang dan identitas diri milik seorang supir truk. Supir itu sedang beristirahat di pinggir jalan," katanya.
Baca juga: Kepolisian Samarinda tangkap pengedar sabu-sabu senilai Rp100 juta
Rachmad menceritakan korban pencurian adalah seorang supir truk boks bernama Bagus. Dia mengantarkan barang dari Surabaya ke Samarinda. Saat tiba di Samarinda, korban merasa lelah dan memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan dan tidur di dalam kabin truknya.
"Korban menurunkan sedikit kaca pintu truknya untuk mendapatkan udara segar. Namun, hal itu dimanfaatkan oleh pelaku yang mengambil tas pinggang korban yang diletakkan di atas dasbor truk," ujarnya.
Korban yang terbangun dari tidurnya sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku sudah naik sepeda motor yang dikendarai teman pelaku di dekat lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.
"Barang bukti tas pinggang dan identitas diri korban sudah dibuang ke Sungai Karang Mumus oleh pelaku. Uang hasil pencurian sebesar Rp6 juta juga sudah sebagian dibelanjakan pelaku," tutur Rachmad.
Baca juga: Polresta Samarinda selidiki kasus jasad terbungkus di ruas selokan
Rachmad menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati menyimpan barang-barang berharga dan tidak meninggalkannya di tempat yang mudah dijangkau orang lain.
Pihak kepolisian juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memasang kamera pengawas sehingga memudahkan penyelidikan.
"Kami mengajak masyarakat memasang kamera pengawas di rumah dan area perkantoran tempat bekerja. Kami juga mengapresiasi program pemerintah yang mendorong pemasangan kamera pengawas di titik-titik rawan," kata Rachmad.