Ramallah (ANTARA) - Palestina mendesak komunitas internasional untuk melindungi staf medis, pasien, dan pengungsi di Rumah Sakit Al-Shifa, yang diserbu tentara Israel pada Rabu.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut serangan Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional, dan Konvensi Jenewa--serta kelanjutan dari semua pelanggaran dan kejahatan yang telah dilakukan terhadap rakyat Palestina.
"Pemerintah Israel bertanggung jawab penuh atas keselamatan staf medis dan ribuan pasien, pengungsi dan anak-anak, termasuk bayi prematur, di dalam kompleks (rumah sakit) tersebut," kata Kemlu Palestina dalam pernyataannya.
Tentara Israel menyerbu RS Al-Shifa, rumah sakit terbesar di Jalur Gaza, pada Rabu dini hari.
Menurut kantor media pemerintah Gaza, terdapat sekitar 1.500 staf medis, 700 pasien, 39 bayi prematur, dan 7.000 pengungsi di dalam kompleks medis tersebut.
Baca juga: Militer Israel serbu rumah sakit Al Shifa di Gaza, hingga ke ruang operasi gawat darurat
Berdasarkan data terbaru otoritas Palestina, tercatat sedikitnya 11.320 warga Palestina telah terbunuh, termasuk lebih dari 7.800 perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 29.200 orang lainnya terluka--ketika serangan Israel di Gaza memasuki hari ke-40.
Baca juga: Presiden Jokowi minta Presiden AS hentikan perang di Gaza