Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil mempertahankan prestasinya sebagai peringkat pertama Indeks Kemerdekaan Pers Tingkat Nasional tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Muhammad Faisal di Samarinda, Sabtu, mengatakan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dilakukan Dewan Pers pada seluruh provinsi.
"Nilai yang didapat tahun ini naik sebesar 0,60 dibandingkan tahun lalu, yakni dari 83,78 pada tahun 2022 menjadi 84,38 pada tahun 2023," kata Faisal.
Faisal mengatakan peringkat pertama IKP sebelumnya diraih Kaltim pada 2022. Sementara pada tahun 2020 dan 2021, Provinsi Kaltim secara berturut-turut menempati peringkat ketiga.
"Provinsi Kaltim berada di posisi pertama dalam survei IKP tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dewan Pers. Artinya secara umum iklim kebebasan pers di Provinsi Kaltim masih baik dan terbaik se-Indonesia” katanya.
Kendati terjadi penurunan IKP nasional dari 77,88 pada tahun 2022 menjadi 71,57 pada 2023, Faisal menyebut untuk IKP Provinsi Kaltim tetap naik. "Artinya masyarakat kita peduli terhadap kebebasan pers,” tambah Ketua Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia (Askompsi) itu.
Faisal mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas apresiasi yang tinggi dalam kebebasan pers di Bumi Etam (sebutan Kaltim).
"Ini bukan hasil kerja pemerintah saja, tetapi semua pihak di Kaltim yang peduli dan menghargai kebebasan pers. Hasil ini menunjukkan bagaimana kita telah berupaya maksimal selama empat tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pers Sapto Anggoro dalam penjelasannya mengatakan penurunan IKP Nasional 2023 karena sejumlah faktor, di antaranya faktor politik, ekonomi, dan hukum.
"Hasil survei menunjukkan terjadi penurunan pada 20 indikator yang ada pada lingkungan fisik, politik, dan ekonomi," kata Sapto saat acara peluncuran IKP 2023.
Pemprov Kaltim pertahankan peringkat pertama IKP Nasional 2023
Sabtu, 11 November 2023 22:08 WIB
Nilai yang didapat tahun ini naik sebesar 0,60 dibandingkan tahun lalu, yakni dari 83,78 pada tahun 2022 menjadi 84,38 pada tahun 2023,"