Balikpapan (ANTARA) - Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan menggelar kegiatan pelatihan manajemen usaha kepada para pelaku UMKM di Hotel Grand Cokro Balikpapan.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang kreatif serta menumbuhkembangkan wirausaha baru di Kota Balikpapan,” kata Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Herussandy di Balikpapan, Kamis.
Ia mengatakan dengan adanya pelatihan tersebut diharapkan para pelaku UMKM dapat terus berinovasi meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku dalam manajemen tata kelola usaha ke arah positif dan kondusif serta mencapai kinerja keuangan berkesinambungan.
Menurutnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Balikpapan mendapat banyak kemudahan dalam proses naik kelas. Salah satunya dengan adanya pendampingan dari DKUMKMP dalam proses pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Jadi yang berhubungan hak cipta, merek, paten, itu tiga hal yang erat dengan UMKM,” katanya.
Heru Ressandy menambahkan sebelumnya DKUMKMP Kota Balikpapan juga melakukan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal dan Pendampingan Refister Halal Self Declare.
Ia menjelaskan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan produk layanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Dalam hal ini katanya, DKUMKMP Kota Balikpapan berkolaborasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan pendampingan agar UMKM di Balikpapan dapat mengurus penerbitan HAKI.
“Biasanya kami mengajak Kemenkumham Kaltim atau dari pihak yang punya program dengan mengundang para pelaku UMKM di Balikpapan, sehingga kami saling mengisi,” tuturnya.
Menurutnya proses pengurusan penerbitan HAKI berjalan melalui dua skema, yakni melalui online dan konvensional.
“Yang konvensional biasanya lewat dinas. UMKM manapun bisa mengajukan proses register merek, hak cipta atau patennya melalui DKUMKMP. Kemudian kami akan membuat surat keterangan (rekomendasi) merek, untuk diajukan kepada Kemenkumham,” kata Heru Ressandy.
Diketahui ada tiga instansi yang ditunjuk untuk menerbitkan surat rekomendasi pendaftaran merek.
“Masing-masing instansi tersebut adalah Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan untuk sektor hilir, kemudian Dinas Perindustrian, UMKM dan Koperasi (DKUMKMP) Balikpapan serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata untuk produk kreatif,” ujar Heru Ressandy.(Adv)