Samarinda ANTARA Kaltim) -- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP) Samarinda, Kalimantan Timur, menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak kepada para calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Kunjang.
Ketua Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Samarinda Sri Lestari Nusyirwan yang menjadi narasumber pada Sosialisasi UU Perlindungan Anak bagi calon pengantin tersebut Kamis, mengatakan, merawat anak sama halnya dengan merawat pohon, harus dengan baik dan memberinya pupuk.
"Jika ini bisa dilakukan, pohon akan memiliki akar kuat dan menjadi pohon yang kokoh. Begitu pula dengan merawat anak," ungkap Sri Lestari Nusyirwan.
Merawat anak menurut istri Wakil Wali Kota Samarinda itu ibarat investasi di masa mendatang.
"Dia akan menjadi anak yang kokoh dan bisa bermanfaat serta memberi manfaat, setidaknya bagaimana kita menjadikan anak sehat, cerdas dan bertawakal. Hal ini wajib dilakukan orang tua, karena sudah jelas diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Sri Lestari Nusyirwan.
Ia menekankan, dalam merawat anak prinsip tumbuh kembang anak yang wajib diketahui para calon pengantin, yakni prinsip kebutuhan kesehatan, kebutuhan kasih sayang dan "stimulasi" (rangsangan).
"Kebutuhan kesehatan ini seperti memeriksakan kesehatan secara rutin, membawa anak ke posyandu minimal sebulan sekali, menghindarkan anak dari asap rokok, memenuhi kebutuhan imunisasi, kebutuhan kebersihan, kebutuhan tidur, kebutuhan bermain, dan kebutuhan gizi," ujar Sri Lestari Nusyirwan yang juga sebagai Ketua TP PKK Samarinda.
Jadi menurutnya, tumbuh kembang anak awal peletakan dasar bagaimana ibu mengembangkan anaknya menjadi anak sehat, cerdas dan tawakal.
Ia berpesan, jika orang tua memaksakan pendiriannya sendiri dengan memakai kekerasan, maka anak itu akan mengalah dan tunduk kepada pendapat orang tua, sedang kemauan anak itu sendiri akan lenyap dan tidak berkembang.
"Orang tua tidak dapat menyamakan masa kini dengan masa lalu. Perkembangan anak masa kini berbeda dengan masa lalu. Artinya perlakuan yang diberikan juga berbeda sesuai dengan masanya," kata Sri Lestari Nusyirwan.
Tak hanya itu lanjut dia, anak juga diberikan kesempatan bereskpresi sesuai dengan perkembangan otaknya dan dalam suasana rumah dan sekoalh yang nyaman dan menyenangkan.
Kepala BPMP Samarinda Nurul Muminayati mengharapkan, melalui sosialisasi ini bisa menghasilkan pasangan berkualitas yang bisa mendidik anaknya dengan benar.(*)
BPMP Samarinda Sosialisasikan UU Perlindungan Anak
Jumat, 28 Maret 2014 2:21 WIB