Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Timur menargetkan seluruh bidang tanah di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah terdaftar secara lengkap pada tahun 2025.
“Hingga tahun 2023 telah ada 1,63 juta bidang tanah yang terdaftar di wilayah Kaltim dan Kaltara melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim, Asnaedi di Samarinda, Kamis (5/10).
Ia mengatakan jumlah tersebut telah mencakup 80 persen bidang tanah di Kaltim dan Kaltara, hal itu menandakan bidang tanah tersebut telah terpetakan secara spasial dan yuridis, dilengkapi dengan adanya sertifikat.
“Untuk seluruh Kaltim-Kaltara itu tinggal sekitar 20 persen yang belum selesai, kita targetkan 2025 selesai semua pendaftaran tanahnya,” ujar Asnaedi.
Ia mengemukakan, untuk mempercepat capaian pendaftaran tanah, diharapkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota dapat membebaskan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah yang didaftarkan dalam program PTSL di daerahnya masing-masing.
Menurut Asnaedi, selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, seluruh tanah di wilayah kabupaten dan kota yang terdaftar secara lengkap melalui PTSL, juga akan mendatangkan keuntungan bagi pemerintah daerah.
“Kalau sudah terdaftar semua, tidak ada lagi peralihan-peralihan di bawah tangan, jadi pasti ada pajak masuk ke daerah,” jelasnya.
Asnaedi menuturkan sampai saat ini di Kalimantan Timur baru Kota Bontang yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar lengkap 100 persen, dan telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN.
Sedangkan Kota Balikpapan dan Samarinda dinilai masih menyisakan sebagian besar tanah yang belum terdaftar, sehingga perlu dipacu dengan kebijakan pembebasan BPHTB oleh pemerintah setempat.
“Untuk Kota Samarinda sudah membebaskan (BPHTB) sebagian, Balikpapan yang masih belum sama sekali,” pungkas Asnaedi.