Jakarta (ANTARA) - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub x dan klub y pada bulan November 2018.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, menyebut keenam tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka," kata Asep.
Ia merincikan keenam tersangka tersebut inisial-nya, K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Adapun modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri adalah pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepak bola dengan memberikan iming-iming berupa uang.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y," ungkap Asep.
Baca juga: Masyarakat setuju pembentukan satgas berantas mafia bola, survei LSI
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, menurut keterangan dari pihak klub yang diperiksa, mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujarnya.
Uang Rp1 miliar tersebut, kata Asep digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga.
Asep juga menyebut, klub yang terlibat penyuapan tersebut masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia. Sementara wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.
"Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," ucapnya.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
"Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2," ujar dia.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jilid III awasi rekrut atlet
Dalam penyidikan ini, kata Asep, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 orang saksi yang terdiri atas para pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Kemudian memeriksa enam saksi ahli pidana.
Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023. Sementara informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Terkait tindak pidana tersebut penyidik menyangkakan para tersangka, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp5 juta.
Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Sementara itu, keenam tersangka belum dilakukan penahanan, salah satu alasannya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, kata Asep, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari pihak klub sepak bola yang melakukan penyuapan.