Paser (ANTARA) - Dari empat puluh satu industri rumahan produk olahan ikan di Kabupaten Paser, baru enam yang sudah memiliki sertifikat halal dan selebihnya hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
"Hanya ada enam yang sudah memiliki sertifikat halal, upaya kami bagaimana semua sudah memiliki sertifikat halal," kata Kabid Penguatan Daya Saing Produk Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Rudiansyah, di Tana Grogot, Rabu (13/9).
Ia menyebutkan sebanyak 35 sisanya terdiri dari 15 industri rumahan mengantongi SPP-IRT dan 20 industri rumahan mengantongi NIB.
Menurut Rudiansyah kelengkapan izin berusaha tersebut penting dimiliki pelaku usaha guna memastikan kualitas produksi yang dihasilkan.
Diungkapkannya, usaha pengolahan ikan di Kabupaten Paser cukup menjanjikan mengingat Kabupaten Paser merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi perikanan yang cukup melimpah.
"Pemanfaatan hasil perikanan harus dilakukan secara efisien dan terpadu dengan cara memperbaiki teknik penanganan dan pengolahan hasil ikan," katanya.
Rudiansyah mengemukakan, hasil perikanan umumnya sangat rentan mengalami kerusakan dan kemunduran mutu sehingga diperlukan kecermatan dalam penanganan.
Kemudian untuk mengembangkan produk olahan ikan di pasar perlu dilakukan diversifikasi produk. Tujuannya untuk mengejar peningkatan penjualan dan keuntungan.
“Oleh karena itu kami melakukan pelatihan kepada unit pengolahan ikan sekaligus memfasilitasi mereka agar memiliki sertifikat layak produksi dan hasilnya memiliki mutu yang berkualitas,” ujarnya.