Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Angkasa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2014.
"Saksi Siti Chotimah selaku Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Angkasa hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima dan disebar dalam rekening bank dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9).
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya dijadwalkan turut memeriksa pengusaha penatu dan PT. Abellux Money Exchange, Mohamad Idris.
Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan dan kembali melayangkan surat panggilan.
Pada Kamis (1/8), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018, berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (kendaraan penyelamat) tahun 2014," kata Ali Fikri.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas, yang merupakan institusi sipil, dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri.
Meski demikian, dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut ke luar negeri.
Pemberlakuan cegah tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang sesuai keperluan penyidikan.