Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memproses tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur yang diajukan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kaltim, yang merupakan tiga nama teratas dari suara setiap fraksi.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di Samarinda, Rabu, mengatakan, setiap fraksi diminta mengumpulkan nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim paling lambat pukul 12.00 WITA.
“Setelah terkumpul, nama itu yang akan kami ranking. Setelah setoran nama itu, kami akan gelar rapat pimpinan dan menentukan nomor 1, 2, dan 3 berdasarkan suara terbanyak,” kata Hasanuddin.
Hingga pukul 13.00 WITA, lanjut Hasanuddin, baru ada tiga fraksi yang menyetor nama calon gubernur, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Pengamat: Penjabat gubernur Kaltim idealnya putra daerah
Baca juga: Pengamat: Penjabat gubernur Kaltim idealnya putra daerah
“Fraksi lain yang tidak menyetorkan nama sebelum jam 12 siang, maka mengikuti nama yang ada. Kami akan panggil nama-nama yang akan dibahas dalam rapat pimpinan, lantas dibahas dalma rapat itu, kemudian dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Hasanuddin.
DPRD Kaltim menargetkan proses seleksi nama-nama Pj Gubernur menjadi tiga nama terbanyak bisa selesai maksimal 8 September 2023.
Kemudian, penentuan nomor urut calon Gubernur mengacu pada jumlah suara terbanyak yang masuk dari fraksi-fraksi. “Kalau ada jumlah yang sama, kami undi nomor urutnya,” tuturnya.
Kemudian, penentuan nomor urut calon Gubernur mengacu pada jumlah suara terbanyak yang masuk dari fraksi-fraksi. “Kalau ada jumlah yang sama, kami undi nomor urutnya,” tuturnya.
Jabatan Gubernur Kaltim mengalami kosong mulai pada 1 Oktober 2023 menyusul kebijakan pemerintah terkait Pilkada Serentak pada akhir 2024.
Baca juga: Isran Noor minta transisi jabatan Gubernur Kaltim jangan politis
Baca juga: Isran Noor minta transisi jabatan Gubernur Kaltim jangan politis