Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu wadah peraturan daerah.
"Raperda masih digodok bersama DPRD, " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Ali Nour Muhammad, Selasa (22/8).
Penggabungan pajak daerah dengan retribusi daerah dalam satu wadah peraturan dilakukan menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Ali mengemukakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengganti UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,.
" UU No.1 /2022 mengamanatkan pemerintah daerah agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi dalam satu wadah peraturan," katanya.
Raperda yang disusun dan sedang dalam pembahasan dengan DPRD memuat 12 bab dan 114 pasal.
Baca juga: DPRD Paser sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2022
"Target Raperda disahkan menjadi perda, yaitu pada September, sehingga awal tahun 2024 sudah berlaku," katanya.
Namun, Ali mengatakan tidak banyak perubahan secara substansi dalam Perda tersebut.
Bapenda akan tetap mengelola sembilan pajak daerah, sedangkan perangkat daerah lain tetap mengelola retribusi sesuai tugas masing-masing.
“Ini hanya penyesuaian regulasi menjadi satu,” ungkapnya.
Dalam perda tersebut, lanjut Ali, ada satu jenis retribusi yang dihapus yakni biaya retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR.
"Karena dalam UU No. 1 /2022 tidak diatur adanya retribusi KIR, " katanya.
Baca juga: Dinsos Samarinda-IPSM ajak warga taati perda terkait pengemis
Ali mengatakan penghapusan retribusi KIR berdampak pada pengurangan potensi penerimaan daerah. "Setiap tahunnya sekira Rp600 juta - Rp1 miliar masuk ke kas daerah dari retribusi KIR, " katanya.
Selain penghapusan retribusi KIR, terdapat satu regulasi baru yaitu pemda bisa langsung memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Sebelumnya, PKB dan pajak BBNKB, dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, masuk ke kas daerah pemerintah provinsi. Pemda Paser baru mendapat bagi hasil penerimaan," katanya.
Ali menambahkan pungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan akan diterapkan pada 2025. "Proporsi pembagian 66 persen untuk Pemda Paser, dan 34 persen untuk Pemprov Kaltim,” katanya.
Baca juga: DPRD Kaltim bahas pencabutan dua Perda