Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan pencatatan dan pendataan aset milik pemerintah kabupaten setempat di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghindari sengketa.
"Semua aset tanah dan bangunan, serta peralatan pemerintah kabupaten di kawasan IKN didata dan dicatat," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir ketika ditanya mengenai aset pemerintah kabupaten masuk lokasi IKN di Penajam, Sabtu.
Pencatatan dan pendataan aset tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi sengketa saat aset di Kecamatan Sepaku diambil alih pemerintah pusat, lanjut dia, apabila telah dihibahkan seluruh aset dihapus dalam daftar aset milik pemerintah kabupaten.
Dengan pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni di Kecamatan Sepaku, pemerintah kabupaten setempat meningkatkan pengamanan aset daerah.
Seluruh aset pemerintah kabupaten itu bakal dihibahkan kepada Otorita IKN, ketika telah terbentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru.
Baca juga: Penajam koordinasikan penataan wilayah IKN
Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menghibahkan lahan peternakan Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dengan luas 42,6 hektare beserta gedung dan 20 unit peralatan mesin senilai Rp17,4 miliar kepada Otorita IKN.
"Aset yang dihibahkan baru lahan peternakan Trunen seluas pada 2024, dan belum ada lagi permintaan hibah aset," jelasnya.
Nilai aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku setiap tahun bertambah, dan tercatat nilai aset pemerintah kabupaten setempat di wilayah kecamatan itu hingga akhir 2024 mencapai lebih kurang Rp917 miliar.
Selama Kecamatan Sepaku masih kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang IKN, aset tanah dan bangunan, serta peralatan masih milik kabupaten berjuluk Benuo Taka itu.
"Aset daerah yang berada di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
Nilai aset pemerintah kabupaten di Kecamatan Sepaku yang tercatat saat ini, belum termasuk aset yang dibangun dan dibeli pada tahun anggaran 2025, demikian Muhajir.
Baca juga: Kabupaten Penajam limpahkan jalan Sepaku ke Otorita IKN
Pewarta: Nyaman Bagus PurwaniawanEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026