ANTARA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita uang tunai sebanyak Rp214 miliar dan beragam barang mewah seperti tas, perhiasan, dan jam tangan dalam kasus korupsi pertambangan. Uang dan barang-barang tersebut disita dari enam orang tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus penyalahgunaan izin tambang batu bara tersebut. (Hanifan Ma'ruf/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)