Paser (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser memberikan relaksasi atau keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhitung 1 Juli hingga akhir Desember 2022 dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Relaksasi ini untuk komponen pajak bumi bangunan (PBB)," kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser Abdul Basyid, Kamis (7/7).
Dia mengatakan, dalam program relaksasi tersebut, denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayarannya dihapus, sementara besaran pajak pokoknya mendapatkan potongan hingga 50 persen.
Lanjutnya, bagi wajib pajak yang menunggak sejak 1999 - 2013, akan mendapat potongan 50 persen dari besaran pajak pokok PBB yang seharusnya dibayarkan.
Sementara wajib pajak yang menunggak sejak 2014 -2017, mendapat potongan 30 persen, dan wajib pajak 2018 -2021 mendapat potongan 20 persen.
Menurutnya,tercatat piutang PBB pada Bapenda Paser terhitung sejak 1999 bisa mencapai lebih kurang Rp30 miliar.
"Kami optimistis dengan program relaksasi ini dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB," ujar Basyid.
Dia menuturkan, program relaksasi pajak PBB yang dikeluarkan Bapenda Paser adalah untuk pertama kalinya diberikan. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada program relaksasi seperti ini.
"Tahun ini kami menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp3,5 miliar, sebab tahun lalu target Rp3 miliar sudah terealisasi," ucap Basyid.