Paser (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser kembali memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhitung Mei hingga Desember 2023.
“Relaksasi ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Ali Nour Muhamad, di Tanah Grogot, Selasa.
Ia mengatakan, keringanan tersebut berupa pembebasan sanksi administratif (denda) sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2008 - 2022.
Selain itu juga keringanan 50 persen pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2008 - 2013.
Ali Nour Muhamad menyebutkan, keringanan pajak juga diberikan 30 persen pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2014 sampai tahun 2017, serta 20 persen pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 sampai 2022.
"Program relaksasi pajak ini merupakan tahun kedua dilaksanakan oleh Bapenda Paser sejak mulai tahun 2022 lalu," katanya.
Ali Nour Muhamad menjelaskan, untuk pembayaran pajak bisa dilakukan di Bankaltimtara, Indomaret, atau menggunakan pembayaran digital Gopay, OVO, isaku, Tokopedia, atau bisa menghubung call center 0813-76185704 jika ada sesuatu hal yang perlu ditanyakan.
“Kami targetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp3,5 miliar untuk APBD murni,” kata Ali Nour Muhamad .