Paser (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser memasang tapping box atau alat perekam transaksi di sejumlah obyek wajib pajak untuk mempermudah perhitungan pajak setiap bulannya.
"Ada 17 objek wajib pajak yang dipasang tapping box diantaranya hotel, restoran, dan rumah makan, " Kata Kepala Bapenda Paser Abdul Basyid, Rabu (22/6).
Menurut Basyid, dengan alat itu bisa dipantau langsung transaksi di setiap wajib pajak sehingga Bapenda dapat menghitung penerimaan pajak setiap bulan.
"Alat perekam transaksi dapat mencatat pendapatan wajib pajak secara langsung, " katanya.
Dari 17 obyek wajib pajak yang dipasang tapping box, 16 obyek wajib pajak berada di Tanah Grogot dan 1 obyek wajib pajak di Kecamatan Kuaro.
"Kami pasang di wajib pajak prioritas yang ramai pengunjung," ujar Basyid.
Adapun pengadaan alat perekam transaksi tersebut, kata Basyid, merupakan kerjasama Bapenda Paser dengan Bankaltimtara.
Dikemukakan dia, Pemda Paser memberlakukan pajak sebesar 10 persen bagi hotel dan restoran serta rumah makan.
Basyid berharap penerimaan daerah dari sektor pajak tersebut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Semoga ada penambahan alat itu lagi untuk dipasang di wajib pajak yang lain sehingga bisa meningkatkan PAD," ujar Basyid.
Bapenda Paser, Abdul Basyid, Tapping box, Obyek wajib pajak, Bankaltimtara