Balikpapan (ANTARA) - Tim Komunikasi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (Tim Komunikasi RM) resmi melaporkan suara.com ke Dewan Pers di Jakarta, Rabu.
"Karena tuntutan kami tidak hanya pemberian hak jawab dari suara.com kepada Wali Kota, tapi juga pencabutan berita dan permintaan maaf," kata Ketua Tim Komunikasi RM Eko Satiya Husada.
Eko didampingi analis monitoring media Mulyana, dan diterima Staf Bidang Pengaduan Dewan Pers Astrid.
Tim Komunikasi menyampaikan sejumlah bukti turut disampaikan, dengan tuduhan pelanggaran atas 4 pasal kode etik jurnalistik berkenaan dengan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak diuji informasi, mencampurkan fakta dan opini serta menghakimi.
Dewan Pers kemudian menyatakan akan memroses pendaftaran sengketa tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, dan untuk menguji benar tidaknya keberatan yang disampaikan Tim Komunikasi. Proses dimaksud antara lain dengan melakukan mediasi.
Pada kesempatan ini juga Eko menjelaskan, Tim Komunikasi tidak menggugat kritik pada berita suara.com, "Karena memang tidak ada kritik yang disampaikan pada berita," ujarnya.
Menurut Tim Komunikasi, suara.com hanya memberitakan seputar komentar Rahmad Mas’ud terhadap posting-an warganet di media sosial, dengan total 9 berita.
"Yang kami persoalkan adalah cara menyajikan berita yang tidak berimbang, dengan sumber berita yang tidak jelas, dan kemudian tidak diuji informasi, hingga mencampurkan fakta dan opini, serta menghakimi," papar Eko.
Di sisi lain, suara.com sudah memuat hak jawab dari Wali Kota Rahmad Mas’ud dalam persoalan jawabannya kepada warganet yang menjadi bahan berita jurnalis suara.com Denada S Putri.
Dalam kesempatan itu, Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, ia sadar harus siap dikritik. Kritik, ujarnya, diperlukan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja-nya.
Pada kesempatan ini Eko juga mengungkapkan bahwa Tim Komunikasi sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini dengan mufakat secara kekeluargaan, di mana suara.com cukup mencabut berita dan menyampaikan permohonan maaf.
"Namun, ternyata suara.com tidak merespons dengan baik, dan malah membuat berita baru yang justru menciptakan pelanggaran baru, sehingga kami hitung total ada 5 pasal kode etik jurnalistik yang dilanggar oleh suara.com," demikian Eko.
Pelaporan ke Dewan Pers sendiri sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur UU Nomor 40/1999 tentang Pers, yaitu bilamana ada pihak yang tidak puas atau tidak berkenan atas pemberitaan media, maka bisa menyampaikan hak jawab untuk menjelaskan versi yang bersangkutan, hingga melaporkan ke Dewan Pers bila mekanisme hak jawab belum dirasa cukup.