Balikpapan (ANTARA) - Kepala Unit Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danang Warastro Setyani mengingatkan setiap peristiwa kebakaran yang terjadi di berbagai tempat mengandung potensi pidana.
”Dalam sebuah insiden, khususnya kecelakaan kerja, pada prosesnya memiliki potensi untuk berlanjut ke ranah hukum. Dalam hukum pidana dikenal dua bentuk kesalahan yaitu kesengajaan dan kelalaian,” kata AKBP Danang yang memberikan paparan kepada karyawan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Senin.
Danang mengatakan kebakaran adalah tindak pidana yang merugikan orang banyak merujuk pada undang-undang KUHP. Sedangkan laporan polisi tidak harus dari pemilik barang yang terbakar.
Melansir pasal 188 KUHP, lanjutnya, setiap orang yang karena kealpaan-nya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, nyawa orang lain atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana.
Baca juga: Damkar Samarinda imbau masyarakat waspada kebakaran
Senada dengan Danang, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Sugih Carvallo menghimbau para karyawan untuk menaati Standard Operasional Prosedur (SOP) perusahaan yang mengacu pada undang-undang.
“Bila kita bekerja mengikuti SOP Perusahaan, dapat dikatakan aman karena SOP yang dibuat harus mengacu kepada undang-undang,” kata Carvallo.
Carvallo menjelaskan kejaksaan akan bertindak profesional dalam melakukan penyidikan, penuntutan dalam persidangan, dan bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Sementara, General Manager PT KPI Unit Balikpapan Arafat Bayu Nugroho mengatakan perusahaan pelat merah itu selalu mengedepankan aspek keselamatan kerja, terutama pencegahan kebakaran.
Baca juga: Jumlah titik panas indikasi kebakaran di Kalimantan Timur bertambah
”Dalam industri gas dan minyak bumi khususnya pada kilang minyak, pekerjaan memang bisa sangat komplek, bahkan hingga aspek kesehatan dan keselamatan kerjanya,” kata General Manager PT KPI Unit Balikpapan Arafat Bayu Nugroho.
Selain aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan teknik, Bayu mengatakan terdapat aspek hukum yang perlu dipahami oleh seluruh pekerja.
Pemahaman aspek hukum itu bertujuan agar pekerja menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan, serta mampu melakukan mitigasi risiko dari kesalahan dan kelalaian. Manfaatnya, pekerja tidak terkena sanksi pidana jika terjadi insiden.
Bayu juga mengajak seluruh peserta pelatihan kebakaran untuk bekerja secara profesional agar terhindar dari sanksi hukum.
Baca juga: Modifikasi cuaca solusi permanen atasi Karhutla, kata BRIN
Polda Kaltim: Setiap kebakaran berpotensi pidana
Senin, 14 Agustus 2023 23:20 WIB