Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi meyakini Pemilu 2024, akan diikuti tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden.
"Dengan bergabungnya Partai Golkar dan PAN ke dalam koalisi Prabowo Subianto, peta Pilpres semakin jelas. Dapat diambil kesimpulan bahwa pada Pemilu 2024 nanti, akan ada tiga pasangan calon pesiden dan wakil presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Dia menekankan dukungan yang diberikan oleh Golkar dan PAN kepada Prabowo adalah hak konstitusional yang harus dihormati. Dia melihat hal ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang perlu dilakukan dengan penuh penghormatan.
Dia juga menegaskan bahwa setiap partai memiliki otoritas dan independensi untuk memilih pasangan calon presiden dalam Pemilu.
"Saya rasa kehadiran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden cukup ideal. Perlu menghindari pengalaman kurang baik di Pemilu sebelumnya, di mana polarisasi masyarakat terjadi karena adanya dua pasangan calon," jelasnya.
Baca juga: Presiden PKS beri sinyal restui duet Anies-AHY pada Pilpres 2024
Aboe Bakar berharap bahwa kehadiran tiga pasangan capres dan cawapres pada Pemilu mendatang, akan menciptakan kontestasi yang lebih seimbang dan beragam.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana pesta rakyat yang membawa kegembiraan.
Saat ini terdapat tiga bakal calon presiden yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024. Prabowo Subianto merupakan bakal capres yang diusung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara Ganjar Pranowo diusung Partai PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, Anies Baswedan diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Baca juga: Muhaimin sindir Surya Paloh dan PKS absen harlah ke-25 PKB
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Anies terima lima nama rekomendasi cawapres dari NU