Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat mengantisipasi pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.
"Kita harus antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bisa membatalkan dan menodai pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, perangkat hukum kita menentukan perlu adanya penegakan hukum secara terpadu," ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Gakkumdu dan instrumen hukum yang lain diperlukan dalam pelaksanaan pemilu untuk mengawal demokrasi dan nomokrasi. Ia menjelaskan demokrasi adalah proses mencari kemenangan, sedangkan nomokrasi adalah proses mencari benar.
"Demokrasi itu menang-menangan, nomokrasi penegakan kebenaran atas yang menang," jelasnya.
Mahfud menegaskan pemilu merupakan salah satu implementasi paling penting dalam pelaksanaan demokrasi. Adapun tujuannya untuk memberikan dan menjamin penggunaan hak konstitusional setiap warga negara agar menggunakan hak-haknya dalam kehidupan bernegara.
"Dalam konstitusi RI itu, UUD 1945 begitu penting soal pemilu ini sehingga diatur dengan sekurang-kurangnya di dalam 4 pasal," tambah dia.
Ia menyebutkan bahwa Pasal 22 E ayat (1) mengatakan bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Kemudian, Pasal 22 E ayat (5) berbunyi "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
"Dulu (hanya) ada kata langsung, umum, bebas, rahasia, tetapi tidak jujur dan adil. Sehingga, dimasukkan sekarang langsung, umum, bebas dan rahasia harus ada dalam konstitusi dan harus dilaksanakan secara jujur dan adil," tegas Mahfud.