Manajemen PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mempertanyakan transparansi lahan 7.787 hektare yang telah dikembalikan kepada negara, selanjutnya diserahkan kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melalui pemerintah kabupaten setempat.
"Kami hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD untuk menjelaskan lahan 7.787 hektare telah dilepas dan minta kejelasan terkait lahan yang diperuntukkan bagi warga," tegas Public Affair & Goverment PT ITCIKU Nicholay Aprilindo di Penajam, Senin.
"Kami minta DPRD dan pemerintah kabupaten untuk menelusuri lahan 7.787 hektare yang seharusnya diberikan untuk kepentingan warga," tambahnya.
Pengembalian atau pelepasan lahan itu berdasarkan Peta Perpanjangan Izin PT ITCIKU dengan Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.
Sekitar 7.787 hektare tanah yang dikelola PT ITCKU telah dikembalikan kepada negara dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), kemudian diserahkan kepada warga melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: ITCIKU lepaskan lahan 7.787 hektare untuk warga Penajam Paser Utara
Baca juga: ITCIKU lepaskan lahan 7.787 hektare untuk warga Penajam Paser Utara
Lahan tersebut berada di sebagian wilayah Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian wilayah di Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan dan Desa Telemow Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lahan 7.787 hektare itu telah dilepaskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), jelas dia, tetapi sampai saat ini masih banyak masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara belum mengetahui keberadaan lahan APL tersebut.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Nicholay Aprilindo, sudah menyerahkan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan untuk kepentingan hidup warga setempat.
Areal konsesi PT ITCKU di Kalimantan Timur seluas 173.395 hektare berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.
PT ITCIKU juga mengembalikan lahan kepada negara dengan status APL 17.000 hektare untuk diserahkan kepada warga Kabupaten Kutai Barat, dan 49.391 hektare untuk dibagikan kepada warga Kabupaten Kutai Kartanegara.
RDP yang diadakan untuk mencari solusi menyangkut lahan 7.787 hektare yang sudah dilepaskan PT ITCIKU, kata Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin, akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim menelusuri lahan tersebut.
Baca juga: Bank Tanah dan BPN Kaltim perbarui data lahan pengembangan IKN
Baca juga: Bank Tanah dan BPN Kaltim perbarui data lahan pengembangan IKN