Sangatta (ANTARA Kaltim)- Pemkab Kutai Timur Kaltim setiap tahun menerima dana bagi hasil migas yang bersumber dari pembagian royalti produksi PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta dan daerah lain.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energy Kabupaten Kutai Timur, Ir. Wijaya Rahman, diruang kerjanya, Jumat, mengatakan, Kutai Timur menerima dana bagi hasil royalti migas rata-rata Rp400 miliar.
"Dari jumlah Rp400 miliar itu memang terbesar dari Pertamina EP Sangatta selain bagi hasil dari daerah lain penghasil migas di Kaltim," kata Wijaya Rahman menambahkan.
Menurut Wijaya Rahman, Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah penghasil migas harusnya masih bisa lebih dari angka itu. Pemkab sudah meminta ke Pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi agar meninjau lagi dana bagi hasil migas ini.
Dikatakan Wijaya Rahman perjuangan Pemerintah Provinsi sudah pernah dilakukan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan DPD RI agar dana bagi hasil migas harusnya adil dengan perhitungan mengusulkan 40:60, 40 untuk daerah penghasil dan 60 untuk pusat.
Namun hingga sekarang perjuangan itu belum ada hasilnya, padahal secara umum dengan pendapatan negara Rp325 triliun dari minyak dan gas Kaltim, provinsi ini menerima kembali Rp7 triliun dan Kutai Timur hanya menerima Rp400 miliar.
Dibandingkan dengan dua daerah Otonomi Khusus Papua dan Aceh yang mendapat porsi pembagian bagi hasil migas untuk Papua berdasarkan pada Pasal 34 UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengatur pembagian hasil migas, di mana bagi hasil SDA pertambangan minyak bumi sebesar 70 persen dan gas alam juga 70 persen
"Dana bagi hasil migas untuk Aceh berdasarkan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh sama dengan Papua. Sedangkan daerah lain termasuk Kaltim sebagai daerah penghasil migas dangat minim dan tidak fair"katanya.(*)