Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, membutuhkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Pada Pemilu 2024 akan disiapkan dua TPS khusus pekerja ibu kota negara dari luar daerah," ujar anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Misran di Penajam, Kamis.
"Pada Pemilu 2024 akan disiapkan dua TPS khusus pekerja ibu kota negara dari luar daerah," ujar anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Misran di Penajam, Kamis.
"Untuk dua TPS khusus itu dibutuhkan 14 orang petugas KPPS, kami akan lakukan perekrutan pada Januari 2024," tambahnya.
Perusahaan atau kontraktor pelaksana pengerjaan pembangunan infrastruktur IKN memberikan izin pekerja libur kerja hanya satu hari untuk menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024.
Sehingga tidak memungkinkan merekrut pekerja pembangunan infrastruktur IKN untuk menjadi petugas KPPS, karena hanya libur hanya pada hari pencoblosan atau pemungutan suara.
"Petugas KPPS yang akan direkrut dari warga Desa Bumi Harapan yang berasal dari lokasi sekitar TPS khusus itu," katanya.
TPS di lokasi khusus yang disediakan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, ditempatkan dengan posisi di lokasi pekerja proyek pembangunan ibu kota negara Indonesia baru bekerja.
KPU RI menginstruksikan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan yang menaungi pekerja yang berasal dari luar daerah tersebut agar melengkapi data NKK (nomor kartu keluarga).
TPS khusus yang disediakan tersebut, jelas dia, agar pekerja pembangunan IKN yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024.
Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Provinsi Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) bukan domisili Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sedangkan warga Kabupaten Paser karena satu daerah pemilihan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, juga bisa salurkan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, demikian Misran.