Balikpapan (ANTARA) - Balai Karantina Balikpapan Kementerian Pertanian mencatat 6.096 sapi dan 8.183 kambing masuk Kota Minyak jelang libur Idul Adha 1444 Hijriah.
”Sebagian besar yang masuk adalah hewan kurban. Data itu berasal dari catatan Indonesia Quarantine Full Automation System (IQFAST),” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby, Kamis.
Ribuan sapi dan kambing itu masuk melalui Pelabuhan Semayang dan Pelabuhan Penyeberangan Kariangau di Balikpapan.
Pasokan hewan ternak di Balikpapan jelang Idul Adha 1444 H meningkat enam kali lipat untuk sapi dan 16 kali lipat untuk kambing dibanding pasokan pada Mei 2023.
Baca juga: Rutan Samarinda salurkan daging 19 hewan kurban untuk warga binaan
Pedagang hewan ternak dan penggemukan sapi dan kambing juga mengalami peningkatan pasokan sebanyak 1.174 sapi dan 481 kambing.
"Pada Minggu (25/6) awal pekan ini misalnya, sekaligus datang 351 sapi dari Kuandang, Gorontalo," kata Alfaraby.
Sapi dan kambing yang masuk ke Balikpapan, selain berasal dari Gorontalo, juga berasal dari Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Alfaraby, pejabat karantina melakukan prosedur tindakan karantina, yaitu memastikan kelengkapan dokumen, menghitung kesesuaian jumlah hewan yang tiba dengan dokumennya, dan melakukan pemeriksaan fisik secara visual atau melihat secara langsung.
Pejabat karantina juga melakukan pengecekan kode batang vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada penanda telinga setiap sapi dan kambing dengan menggunakan aplikasi IDENTIK PKH.
Baca juga: Sapi dari Presiden Jokowi itu bernama Bawor
Petugas juga melakukan penyemprotan desinfektan terhadap sapi dan alat angkut guna pembatasan penyebaran PMK pada ternak dan mengurangi dampak kerugian ekonomi akibat penyebaran PMK.
Setelah semua tindakan karantina dilakukan oleh Pejabat Karantina, dipastikan seluruh sapi yang masuk Balikpapan dinyatakan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) khususnya PMK.
Kemudian, Balai Karantina Pertanian menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) dan sudah boleh diperjualbelikan, dan bila memenuhi persyaratan agama, juga bisa menjadi hewan kurban.
Baca juga: Juru sembelih hewan kurban dibekali pengetahuan sesuai syariat