Balikpapan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V Balikpapan mengambil langkah antisipasi atas persaingan tidak sehat dalam bisnis sewa atau pengadaan menara telekomunikasi seluler.
“Kanwil V berencana mengundang para pemegang wewenang di Kalimantan untuk membahas hal ini,” ujar Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek SM Pasaribu, Selasa.
Antisipasi ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan pemerintah bersengketa dengan perusahaan penyedia jasa menara telekomunikasi seperti yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali.
Sementara itu, KPPU Kanwil V segera mempelajari aturan penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kalimantan.
Dalam kasus di Bali, puluhan menara telekomunikasi dibongkar oleh Pemkab Badung karena dianggap ilegal alias tidak memiliki izin untuk didirikan dan dioperasikan.
Pembongkaran ini diduga karena Pemkab Badung punya perjanjian dengan Bali Towerindo Sentra, (BTS) sebuah perusahaan penyedia jasa sewa menara telekomunikasi.
Perjanjian itu antara lain menyebutkan Pemkab Badung tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan menara telekomunikasi dengan fungsi yang sama yang sudah dibangun BTS sampai 2027 mendatang di Kabupaten Badung.
Namun demikian menara-menara telekomunikasi terus bermunculan, yang oleh pihak BTS dianggap Pemkab Badung tidak serius dengan perjanjian yang sudah diteken.
Bahkan BTS bertindak dengan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri, yang menyebabkan Bareskrim menarik garis polisi di beberapa kantor dinas Pemkab Badung.
Namun dari aksi inilah, terutama dari pembongkaran tower non BTS oleh Pemkab Badung, diduga ada persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis penyewaan menara telekomunikasi di kabupaten tersebut.
"Jadi kita semua tentu tidak ingin hal seperti itu terjadi di Kalimantan," kata Manaek. Pembongkaran menara komunikasi dipastikan akan menurunkan kualitas layanan dari operator, yang artinya merugikan masyarakat banyak.
Manaek melanjutkan, penataan dan pengaturan terhadap suatu kegiatan usaha mesti dilakukan secara transparan dan adil sehingga terjadi mekanisme persaingan usaha yang sehat melalui kesempatan berusaha yang sama kepada pelaku usaha yang berminat.
Di sisi lain, di Kalimantan saat ini dalam hal pembangunan dan pemeliharaan menara komunikasi, yang menjadi masalah adalah ketersediaan lahan bila di perkotaan dan ketersediaan pengangkutan bila menyangkut kawasan di pedalaman dan hulu-hulu sungai.
Harapan Kanwil V agar kebijakan atau regulasi di Kalimantan nanti memberi keadilan dalam berusaha dan memberi dampak positif kepada pengelolaan bisnis menara telekomunikasi.