Penajam (ANTARA) -
Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat agar diberikan kewenangan khusus melakukan renovasi sekolah atau pembangunan sarana prasarana pendidikan di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara.
Permintaan kewenangan khusus diajukan, menurut Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin, di Penajam, Kamis, untuk lakukan percepatan renovasi dan pembangunan sarana prasarana pendidikan di IKN Nusantara.
Apabila Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak diberikan kewenangan khusus dikhawatirkan akan menghambat percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan di IKN Indonesia baru tersebut.
"Kalau tidak ada kewenangan khusus untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan akan hambat pembangunan IKN Nusantara," ujarnya.
Regulasi atau peraturan yang berlaku menyangkut pembangunan sarana prasarana pendidikan, lanjut dia, berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pembangunan sarana prasarana PAUD (pendidikan anak usia dini), TK (taman kanak-kanak), SD (sekolah dasar), dan SMP (sekolah menengah pertama) berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian pembangunan sarana prasarana SLTA (sekolah lanjutan tingkat atas) atau SMA (sekolah menengah pertama) dan SMK (sekolah menengah kejuruan) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Kewenangan bangun fasilitas PAUD, SD, SMP dan SLTA di pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, Otorita akan kesulitan untuk lakukan renovasi sekolah atau sarana prasarana pendidikan di sekitar IKN," jelas dia.
Otorita Ibu Kota Nusantara telah mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar renovasi sekolah atau pembangunan sarana prasarana pendidikan di sekitar IKN Indonesia baru diberikan kewenangan khusus.
Otorita Ibu Kota Nusantara berharap ada Keppres (keputusan presiden) menyangkut kewenangan khusus untuk melakukan renovasi sekolah atau pembangunan sarana prasarana pendidikan di IKN Nusantara.
"Keppres atau lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat itu sebagai payung hukum untuk lakukan percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan di IKN," kata Alimuddin.