Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan para pejabat yang tersangkut kasus korupsi di lingkup pemerintahan kabupaten setempat.
Kepala Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Sundari, Kamis mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan empat pejabat eselon II yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, LHKPN tersebut sangat penting untuk menelusuri harta kekayaan para pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Awalnya, kami sudah meminta secara resmi LHKPN terhadap tujuh pejabat eselon kepada KPK.
Namun dari balasan surat KPK dari tujuh orang itu ada empat pejabat eselon II yang belum menyerahkan LHKPN, ungkap Andi Sundari.
Keempat pejabat yang belum menyerahkan LHKPN tersebut kata Andi Sundari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
"LHKPN itu diperlukan untuk menelusuri harta kekayaan pejabat eselon yang tersangkut kasus korupsi agar tidak salah dalam menyita objek harta pejabat yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian negara," kata Andi Sundari.
Jika ada LHKPN menurut Andi Sundari, penyidik dapat mengetahui harta yang dimiliki pejabat yang bersangkutan, misalnya harta tidak bergerak seperti tanah yang telah masuk anggunan di bank.
Ada juga dipindahtangankan dan untuk melakukan penulusuran dilakukan dengan cara inventarisasi harta kekayaan pejabat tersebut.
Bila harta yang dimiliki itu adalah harta bergerak, maka bisa meminta keterangan dari Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) sedangkanjika harta tidak bergerak juga bisa dilakukan dengan cara meminta dokumen dari Badan Pertanahan Nasional BPN," ujar Andi Sundari.
Bupati maupun wakil bupati menurut Andi Sundari seharusnya menjadikan LHKPN sebagai salah satu syarat bagi pejabat, bukan hanya eselon II namun juga eselon III saat akan dilantik atau menduduki jabatan tertentu.
"Minimal, ada registrasi pengiriman LHKPN kepada KPK yang menjadi syarat mengangkat pejabat," kata Andi Sundari. (*)
Kejari Penajam Telusuri Kekayaan Pejabat Terkait Korupsi
Jumat, 20 Desember 2013 4:49 WIB
LHKPN itu diperlukan untuk menelusuri harta kekayaan pejabat eselon yang tersangkut kasus korupsi agar tidak salah dalam menyita objek harta pejabat yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian negara,"