Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis enam hingga tujuh tahun penjara kepada terdakwa Eko Setia Permadi bin Arifin Pajama dan Arifrianto alias Rian Bin Parman atas kasus pidana penyalahgunaan narkoba.
"Dalam perkara Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Smr dan Nomor 154/Pid.Sus/2023/PN Smr, kami menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim PN Samarinda Ary Wahyu di Samarinda, Rabu.
Dalam amar putusan, Ary menyatakan, terdakwa Eko dan Arifrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Perkara itu adalah percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lima gram.
Dikatakannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa Eko berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider dua bulan penjara, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ary Wahyu.
Disampaikannya, untuk terdakwa Arifrianto, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun juga denda Rp1 milar subsider dua bulan.
Hakim terus mengatakan terhadap barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,84 gram, satu bilah pipa kecil warna putih, satu unit ponsel android merek Vivo warna kuning, satu unit ponsel Nokia warna hitam.
Kemudian, barang bukti lain berupa satu unit ponsel android merek Oppo warna hitam dan satu unit ponsel andoid merek Samsung S10 warna putih, yang mana kesemuanya itu disita untuk dimusnahkan.
"Kepada kedua terdakwa, Majelis hakim membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp5 ribu," kata Ary.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama sembilan tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider tiga bulan penjara.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, kasus ini bermula ketika Eko dan Arifrianto melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hal atau melawan hukum.
Terus dikatakannya, mereka menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis Sabu, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Bayur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dalam Lapas Narkotrika Kelas II A Samarinda, pada Senin (13/11/2022) sekitar 17.00 WITA.