Dua narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Andi Baso Muh Fahri alias Baso Bin Andi Mastar dan Moh Adam Maulana alias Tayo Bin Imran, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
“Kami telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ridha Nur Karimah di Samarinda, Jumat.
Dikemukakannya, dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja yang dipesan dari Medan melalui Instagram dengan akun MEDCLUBS. Mereka mengendalikan peredaran ganja tersebut dari dalam lapas dengan menggunakan handphone.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntut mereka masing-masing tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim juga memutuskan menyatakan barang bukti terdakwa Andi Baso berupa satu unit HP Android merk OPPO warna biru dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti dari terdakwa Moh Adam berupa dua bungkus ganja seberat 12,13 gram brutto, satu bungkus ganja seberat 3,14 gram brutto, satu kotak Tupperware isi ganja seberat 33,02 gram brutto; satu bungkus ganja seberat 125 gram brutto, satu kotak susu ultra; lima lembar plastik klip, satu buah bungkusan silver, satu HP iPhone 7 warna hitam seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
"Membebankan kepada masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ucap Ridha.
Terdakwa Andi Baso dan terdakwa Adam yang didampingi penasehat hukum (PH) Binarida Kusumastuti dan Wasti dari LKBH Widya Gama Mahakarma Samarinda menyatakan menerima putusan tersebut.
“Terdakwa terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Februari 2023, saat terdakwa Andi Baso yang saat itu masih menjalani hukuman lima tahun penjara di Lapas Narkotika Samarinda karena kasus narkotika nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Smr, menghubungi seseorang di Medan melalui Instagram dengan akun MEDCLUBS untuk memesan ganja.
Terdakwa Andi Baso kemudian meminta terdakwa Moh Adam yang merupakan temannya di luar lapas untuk menunggu paket ganja tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Pada Maret 2023, paket ganja tersebut tiba dan terdakwa Moh Adam mengambilnya di kantor jasa pengiriman barang. Kemudian, ia membawa paket tersebut ke rumahnya di Jalan Kemuning RT 01 RW 01 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Setelah itu, terdakwa Andi Baso menghubungi terdakwa Moh Adam dan meminta dia untuk mengantarkan paket ganja tersebut ke Jalan Kemakmuran Gang 1 dekat lapangan bola.
Saat pengantaran itulah, terdakwa Moh Adam ditangkap oleh anggota Polresta Samarinda yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan terdakwa Moh Adam, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan handphone.
Tertangkapnya terdakwa Moh Adam kemudian menyeret terdakwa Andi Baso. Ia ditangkap pada Rabu (21/3/2023) sekitar pukul 21.00 WITA di Lapas Narkotika Samarinda. Dari tangan terdakwa Andi Baso, polisi menyita barang bukti berupa handphone.
Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.