Penajam (ANTARA) -
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdam Pongrewa melarang petani alihfungsikan lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit karena telah ada peraturan daerah mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian.
"Alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit," tegas Bupati di Penajam, Selasa,
Ia mengatakan, hal itu merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dilakukan petani.
Bupati kembali mengingatkan, jangan lakukan alih fungsi lahan pertanian karena ada risiko hukum dengan terbitnya peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan langkah tegas menyangkut alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit, sebab lahan pertanian yang ada akan semakin berkurang.
Menurutnya, jika alasan petani alihfungsikan lahan karena persoalan air untuk irigasi, jelas dia, ada petani yang mampu menghasilkan panen padi kisaran enam ton per hektare dengan kualitas sangat baik.
Dengan hasil panen padi enam ton per hektare, dan dua kali panen dalam satu tahun, maka pendapatan lahan persawahan jauh lebih besar dari perkebunan kelapa sawit dalam luas lahan yang sama.
Perkebunan kelapa sawit di tengah lahan persawahan, juga bakal berdampak buruk karena perkebunan kelapa sawit akan menjadi sarang hama tikus yang dapat merusak pertanian tanaman padi.
"Kami simpulkan, sulitnya air untuk irigasi bukan alasan untuk alihfungsikan lahan pertanian jadi perkebunan sawit, kami minta terus pelihara potensi sawah dan hentikan alih fungsi lahan persawahan," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus berupaya melakukan langkah untuk mengatasi persoalan yang dialami petani untuk kemajuan sektor pertanian di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Dalam meningkatkan produksi pertanian tanaman padi, sistem pertanian perlahan bakal dialihkan dari sistem tabela menjadi tanam pindah.
Sebagai daerah asal IKN Nusantara, kata Hamdam Pongrewa, Kabupaten Penajam Paser Utara harus tingkatkan produktivitas pertanian dan siap menjadi penyuplai pangan IKN Indonesia baru tersebut.(ADV)