Tim pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan monitoring dan evaluasi terkait pemekaran desa seiring sebagian daerah itu, yakni Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara yang dipimpin Kepala Badan Otorita.
"Hari ini, kami monitoring dan evaluasi pengajuan pemekaran Desa Labangka Pesisir," ujar Analisis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kansip di Penajam, Kamis.
Ada 24 pengajuan usulan pemekaran desa dan satu pengajuan usulan perubahan status kelurahan menjadi desa, lanjut dia, tim pemekaran sudah melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan terhadap 18 proposal pengajuan tersebut.
Pengajuan usulan pemekaran desa tersebut sembilan berasal dari Kecamatan Babulu, dan empat pengajuan pemekaran desa dari Kecamatan Waru.
Sedangkan sebanyak 11 pengajuan usulan pemekaran desa serta satu pengajuan usulan perubahan status kelurahan menjadi desa berasal dari Kecamatan Penajam.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk melihat tapal batas desa yang bakal dimekarkan, karena tapal batas desa sangat penting diatur melalui peraturan bupati agar tidak terjadi sengketa dalam pemekaran wilayah.
Monitoring dan evaluasi juga untuk melihat potensi desa dan jumlah penduduk atau kepala keluarga, jelas dia, agar desa di Kalimantan Timur dapat dimekarkan sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, yakni jumlah penduduk 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga.
"Kami juga melihat titik koordinat pusat pemerintahan desa yang dimekarkan dan sarana prasarana lainnya yang menunjang pemekaran," ucap anggota tim pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi menyangkut pemekaran desa tersebut bakal ditindaklanjuti dengan membuat laporan sebagai masukan kementerian terkait, agar pengajuan usulan pemekaran desa disetujui setelah pencabutan moratorium Kementerian Dalam Negeri menyangkut pemekaran daerah.
Kemudian bakal dilakukan kajian membuat naskah akademik untuk dasar pembuatan rancangan peraturan daerah yang disahkan menjadi peraturan daerah definitif sebagai payung hukum pemekaran desa.
Dengan adanya sebagian daerah yang masuk wilayah IKN Nusantara pendekatan pemekaran desa masuk rencana strategis nasional, kata Kansip, tetapi syarat normatif tetap harus dipenuhi.(ADV)