Polresta Samarinda mengamankan seorang juru parkir (jukir) berinisial SB (32) di Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, yang sempat mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit serta memukul wajah lantaran tidak terima ditegur.
"Insiden tersebut terjadi di Kedai Namsa Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam, Samarinda pada Rabu (22/2) pagi, sekitar pukul 08.30 WITA," terang Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Ulu, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan dan pengancaman menggunakan sajam oleh SB merupakan juru parkir di Klinik Tirta yang terletak di Kedai Namsa.
Lanjutnya, pemilik kedai tersebut menegur SB karena mobil milik salah satu dokter parkir di antara Kedai Namsa dan Klinik Tirta, Kemudian terjadilah cekcok antara keduanya.
"SB menilai pemilik kedai tersebut tidak mau kurang lebih, menurut keterangan SB, mobil milik dokter tersebut tidak mengganggu akses ke Kedai Namsa," ungkapnya
Ia menjelaskan, melihat pertikaian antara keduanya, korban yang berinisial SF datang bermaksud untuk melerai, akan tetapi SB salah paham dan malah memukul wajah bagian kiri korban menggunakan tangan kanannya.
Tambahnya, merasa tidak puas, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, lalu kembali dan masuk ke dalam kedai, dan pada saat masuk kedai, pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban.
"Motifnya sakit hati karena ditegur oleh korban," sebut Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB disangkakan pasal 335 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.