Paser (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Paser menahan mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo, berinisial MZ atas dugaan tindak pidana korupsi program hibah air minum perkotaan dengan proyek senilai Rp3,9 miliar tahun 2021. Selain menahan MZ juga menahan rekanan proyek berinisial IE.
"Tersangka MZ dan IE kami tahan untuk 20 hari ke depan, " kata Kajari Paser Rajendra D.W didampingi Plh Kasi Pidsus Nanang Triyanto dalam konperensi pers di Kantor Kejari Paser, Jum'at (17/2).
Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kedua tersangka dibawa ke Rutan Tanah Grogot, beberapa jam setelah memenuhi panggilan ke kantor Kejari Paser .
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, kata Rajendra, negara dirugikan sekitar Rp400 juta. Kerugian negara akibat mark up yang dilakukan tersangka pada sambungan rumah saluran perpipaan air. program ini merupakan bantuan dari Kementerian PUPR.
"Tujuannya program ini adalah peningkatan akses air minum yang layak bagi masyarakat penghasilan rendah di perkotaan, " katanya.
Meski sudah menahan dua tersangka, kata dia, penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus ini kemungkinan adanya tersangka lain.