Paser (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Paser akan melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara (BRN) yang berasal dari perkara tindak pidana umum dalam rangka meningkatkan pemasukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bagi yang berminat silahkan datang ke Kantor kejaksaan Negeri Paser, Senin (15/7) pukul 10.00 Wita, " Kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R) Kejari Paser, Ryan Asprimagama SH, di Tanah Grogot, Sabtu (13/7)
Ia menyebutkan barang rampasan negara yang akan dijual sebanyak 56 item barang elektronik berupa handphone (HP) berbagai merk.
Ryan menjelaskan, barang rampasan negara adalah barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan penjualan langsung BRN adalah upaya kejaksaan meningkatkan PNBP.
Dikemukakannya, penjualan barang rampasan negara tersebut telah diatur melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi.
Untuk mekanisme penjualan langsung ini, papar Ryan, masih menggunakan cara konvensional. Yakni, peserta datang untuk melihat langsung barang yang diinginkan, kemudian mengisi formulir penawaran yang di sediakan, dan melakukan penawaran sesuai dengan limit harga yang sudah ditetapkan.
"Peserta harus datang langsung dan tidak boleh diwakilkan, siapkan foto kopi KTP beserta materai 10.000,’ katanya.
Lanjut Ryan, barang rampasan negara yang dijual itu dalam kondisi apa adanya dan jika terdapat kerusakan, kekurangan maupun resiko menjadi tanggungjawab pembeli atau pemenang penjualan langsung.
Untuk itu, peserta dapat mengikuti pengecekan fisik obyek yang dijual sebelum dilakukan proses penjualan langsung.
“Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang wajib membayar harga maksimal 1 x 24 jam sejak terhitung sebagai pemenang, “ katanya.
Ryan menambahkan untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia penjualan langsung barang rampasan Kejaksaan Negeri Paser di WA 0813-4663-7991.