Paser (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Paser membuka layanan pengaduan masyarakat terhadap dugaan kecurangan dan penyimpangan dalam proses pemilihan umum melalui posko pemilu di Kantor Kejaksaan.
"Posko pemilu rencananya dibuka secara resmi sekitar Desember mendatang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imran, di Tanah Grogot, Kamis (9/11).
Menurutnya pembentukan posko pemilu ini merupakan perintah Kejaksaan Agung RI untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.
Melalui posko pemilu itu, lanjut dia, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan jika ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu.
"Masyarakat yang ingin melapor silahkan datang ke posko pemilu Kejari. Identitas akan dirahasiakan," kata Hendi.
Ia juga meminta pelapor membawa bukti sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
"Pelapor sebaiknya membawa bukti pendukung atas laporan supaya bisa kita tindak lanjuti," katanya.