Paser (ANTARA) - Dalam rangka memperingati hari antikorupsi, Kejaksaan Negeri Paser menggelar sosialisasi tentang pencegahan korupsi sejak dini kepada pelajar SMA 2 Tanah Grogot, Selasa (10/12).
“Sosialisasi sekaligus lomba pidato,” kata Kepala Kejari Paser M Syarif melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mangasitua Simanjuntak.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan edukasi terhadap kaum milenial supaya hidup bebas dari korupsi.
Tema lomba pidato yang digelar Kejari Paser bertema "Generasi Milenial, Generasi Anti-Korupsi".
Pada kesempatan itu, Kajari Paser M.Syarif menyaksikan penyerahan uang dari pihak panitia penerimaan siswa baru kepada orang tua terkait pungutan yang diakomodir oleh pihak sekolah sebagai pungutan wajib, yaitu syarat pendaftaran ulang.
Dalam pungutan tersebut, terdapat item untuk pembelian seragam sekolah, jilbab, dan lain sebagainya.
“Setelah diaudit, pihak sekolah melaporkan bahwa terdapat kelebihan bayar. Uang yang dipungut tidak habis dibelanjakan sehingga disepakati untuk dikembalikan kepada orangtua siswa,” jelas Simanjuntak.
Simanjuntak mengatakan, untuk kasus korupsi, Kejari Paser telah menangani beberapa kasus diantaranya kasus penyimpangan penggunaan dana hibah tahun 2017 untuk STIE Widya Praja sebesar Rp.300 Juta.
“Saat ini kasusnya sedang disidangkan atas nama Arifien Taher. Saat ini masih pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Perkara lain yakni perkara yang baru putus yaitu Korupsi dana desa di Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan, terdakwa atas nama Abdul Muis Bin Jedda (selaku bendahara desa) kerugian keuangan negara yg ditimbulkan sekitar sebesar Rp. 316 juta.
"Atas perbuatannya, majelis hakim sudah menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200jt subsidair 4 bulan, uang pengganti Rp. 316jt subsidair 8 bulan. Total hukuman 5 tahun, " katanya.