Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, menghentikan aktivitas dua perusahaan tambang batu bara terkait dengan pencemaran.
Kepala Distamben Kota Samarinda Heri Suriansyah, Rabu, mengatakan bahwa kedua perusahaan tambang batu bara yang dihentikan sementara aktivitasnya tersebut, yakni KSU Puma dan PT CEM.
Kedua aktivitas perusahaan tambang batu bara tersebut, kata Heri Suriansyah, diduga menyebabkan terjadinya pencemaran kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda.
"Bersama Badan Lingkungan Hidup Samarinda kami telah melakukan inspeksi terhadap aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar lokasi Kebun Raya Unmul Samarinda. Hasilnya, dua perusahaan, yakni KSU Puma dan PT CEM, yang diduga menyebabkan terjadinya pencemaran air di lokasi tersebut dihentikan sementara," kata Heri Suriansyah.
Aktivitas tambang batu bara KSU Puma, kata dia, sudah dihentikan sejak Oktober sementara kegiatan PT CEM dihentikan pada tanggal 6 November 2013.
Penghentian aktivitas kedua perusahaan tambang batu bara itu dilakukan, lanjut Heri Suriansyah, sebagai bentuk konsisten Pemerintah Kota Samarinda untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang mengancam lingkungan.
Distamben Kota Samarinda, kata dia, sudah memberi peringatan kepada KSU Puma dan PT CEM untuk segera melakukan perbaikan sistem saluran drainase yang tujuannya agar tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.
"Seperti memperkuat perencanaan tambang secara komprehensif dengan mengarahkan kedua perusahaan tersebut untuk memperkuat tanggul dan juga membuat staling pont," katanya.
Dampak dari aktivitas kedua perusahaan tersebut, lanjut Heri, menyebabkan kolam ikan yang berada di Kebun Raya Unmul Samarinda sendiri mengalami pendangkalan atau sedimentasi.
Distamben Kota Samarinda, kata dia, tidak memberikan tengang waktu kepada kedua perusahaan tersebut.
"Artinya, jika perusahaan sudah melakukan langkah seperti yang diarahkan maka KSU Puma dan PT CEM diwajibkan untuk melapor ke Distamben dan BLH agar tim bisa langsung mengecek kebenarnnya di lapangan," katanya.
"Intinya, sekarang perusahaan tidak boleh dulu melakukan aktivitas di sekitar Kebun Raya Unmul Samarinda sampai ada langkah perbaikan, terkecuali untuk Fit atau lokasi yang lain," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Samarinda Endang Liansyah mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengawasi langkah-langkah perbaikan lingkungan yang telah dilakukan oleh KSU Puma terkait sanksi yang telah dijatuhkan akibat aktivitas perusahaan tambang batu bara tersebut dianggap mengancam keberadaan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) yang selama ini dijadikan sebagai hutan riset.
"PT CEM sendiri juga diduga memberi andil memberikan dampak, tetapi kontribusinya terhadap pencemaran ini tidak sebesar KSU Puma," kata Endang Liansyah. (*)