Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melirik aktivitas tambang batu bara tanpa izin (ilegal) yang yang ada di daerah berjuluk Benuo Taka itu karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai aktivitas tambang batu bara," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara Abram Nami Putra Tambunan di Penajam, Selasa.
Kegiatan penambangan batu bara yang tidak mengantongi atau tanpa izin, lanjut dia, berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kegiatan penambangan batu bara yang tidak mengantongi atau tanpa izin, lanjut dia, berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara dijelaskan setiap usaha pertambangan memilik kewajiban salah satunya membayar royalti, pajak dan jaminan reklamasi (jamrek).
Penambang batu bara tanpa izin tidak membayar pajak yang menjadi kewajiban untuk pemasukan atau pendapatan negara kemudian digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Aktivitas tambang batu bara ilegal akan menjadi prioritas, tegas dia, sebab semakin lama akan semakin merugikan negara.
Penambang batu bara tidak mengantongi izin tersebut, hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak dari kegiatannya.
Kejari Penajam Paser Utara berkomitmen selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pelabuhan dan Mafia Tanah, juga bakal membentuk Satgas Mafia Tambang Batu Bara Ilegal.
Saat ini, Satgas Mafia Pelabuhan Kejari Penajam Paser Utara tengah mendalami menyangkut pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, yang diduga bermasalah.
Perkara dugaan penyelewengan retribusi Pelabuhan Benuo Taka tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Setelah menangani kasus dugaan penyimpangan retribusi Pelabuhan Benuo Taka itu, akan fokus kepada penanganan tambang batu bara tanpa izin, demikian Abram Nami Putra Tambunan.