"Kami telah mengamankan seorang pelaku yang melakukan penambangan batu bara tanpa memegang izin di Kelurahan Lempake," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
Ia menyampaikan kronologis, awalnya ada informasi dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan aktivitas penambangan dinilai ilegal, kemudian pihak kepolisian menurunkan tim untuk melakukan penyidikan.
Lanjutnya, tim turun kelapangan, mendapati aktivitas penambangan, tersangka berinisial ZN ternyata tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Di lokasi tersebut terdapat satu unit Excavator Merk Hitachi Zaxis 210 warna orange sedang beroperasi melakukan penambangan batu bara, serta ditemukan singkapan batu sekitar 100 metrik ton (MT)," kata Ary.
Pada saat itu juga pelaku diamankan Polresta Samarinda guna diselidiki lebih lanjut.
Ia menyebutkan dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan saksi ahli untuk melengkapi berkas di Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
"Akibat perbuatannya, ZN dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ujar Kapolresta Samarinda Ary Fadli.