Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Abdul Azis Muhammadiyah, yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Ewang Jr., di Nunukan, Kamis, membenarkan berkas perkara pemeriksaan terhadap Kadistamben dan SDM Kabupaten Nunukan oleh penyidik Polda Kaltim telah dinyatakan P21 atau lengkap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai dengan pasal yang dikenakan tersebut, Ewang yang didampingi Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Nunukan, Rudi, mengatakan bahwa yang bersangkutan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara terbukti telah menerima gratifikasi pada pengerjaan salah satu proyek saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Ancaman hukumannya, kata dia, Kadistamben dan SDM Kabupaten Nunukan dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.
Ia mengatakan kedatangan Abdul Azis Muhammadiyah ke Kantor Kejari Nunukan, Kamis, dalam rangka menjelaskan hak-haknya selaku tersangka kasus korupsi untuk didampingi penasihat hukum.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada yang bersangkutan karena penyidikannya di Polda Kaltim dan pra-penuntutan di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
"Kami belum tahu apa-apa mengenai kasus ini karena penyidikannya di Polda Kaltim dan pra-penuntutannya di Kejaksaan Tinggi Kaltim. Yang baru saya tahu tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tipikor," ujar dia saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan itu. (*)
Kadistamben Nunukan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kamis, 14 November 2013 14:29 WIB
Kami belum tahu apa-apa mengenai kasus ini karena penyidikannya di Polda Kaltim dan pra-penuntutannya di Kejaksaan Tinggi Kaltim. Yang baru saya tahu tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tipikor