Samarinda (ANTARA) - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi penyelesaian konflik antara perusahaan tambang PT Lembuswana Perkasa bersama perwakilan warga KM 45 Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara terkait lubang tambang.
“DPRD Kaltim memfasilitasi polemik antara pihak perusahaan dan warga Samboja dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata pimpinan rapat DPRD Kaltim Baharuddin Demmu di Samarinda, Rabu.
Dia menyebutkan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yang sebenarnya aduan ini sudah sejak 2020 lalu, namun belum ada tindak lanjut dari perusahaan tambang untuk melakukan pengamanan terhadap lubang tambang yang keberadaannya meresahkan warga setempat.
Ia menjelaskan, dampak dari bekas galian lubang tambang menyebabkan beberapa lahan perkebunan warga tergenang dan sebenarnya warga meminta komitmen perusahaan memperhatikan kondisi lubang tambang tersebut.
Bahruddin Demmu menuturkan, bahwa Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim menginginkan agar lubang atau void tambang yang diadukan warga dapat dipercepat penutupannya oleh pihak perusahaan PT Lembuswana Perkasa, mengingat kondisinya sudah mengkhawatirkan berpotensi membahayakan warga sekitar.
“Pada rapat tersebut pihak perusahaan berkomitmen memberikan ganti rugi terhadap kebun sawit warga yang terendam air limpahan air lumbang tambang . Namun pihak perusahaan terlebih dahulu menurunkan tim mandiri untuk memeriksa dan memverifikasi tuntutan ganti rugi warga yang akan dimulai pada 16 Janauri 2023,” imbuhnya.
Selain itu juga DPRD Kaltim meminta PT Lembuswana bersedia menyerahkan dokumen AMDAL kegiatan pertambangan kepada Komisi I dan Komisi III , selambat-lambatnya tujuh hari setelah rapat hari ini.
Lanjutnya, DPRD Kaltim akan melakukan pengawasan progres penanganan aduan dari warga dalam rapat ini secara berkala dengan melibatkan instansi pemerintah dan stakeholder terkait.
“Apabila tidak ada tindakan nyata dari PT Lembuswana , maka DPRD Kaltim akan mempertimbangkan untuk melaporkan permasalahan ini ke DPR RI yang membidangi urusan pertambangan dan instansi penegak hukum,” kata Baharuddin Demmu.
Sementara dalam rapat itu juga warga mempertanyakan dan meminta penjelasan mengapa program CSR PT Lembuswana dalam dua tahun terakhir tidak berjalan lagi di Kelurahan mereka.
“Kami meminta pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kebun sawit warga yang terendam air akibat limpahan lubang tambang milik PT Lembuswana,” ujar Bahar yang juga Ketua RT.05 Kelurahan Bukit Merdeka.
Menaggapi hal itu, perwakilan managemen PT Lembuswana Perkasa, Shafwan mengatakan terkait CSR , produksi perusahaan sedang mengalami penurunan selama pandemi jadi berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan.
“Terkait bangunan rumah dan sekolah akibat longsoran tepi tambang pit A7/AE3 milik PT Lembuswana sudah diselesaikan ganti ruginya,” katanya.