Aparat desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diingatkan agar berhati-hati dalam mengelola dana desa jangan sampai terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai menurut Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa di Penajam, Selasa, bisa menyeret perangkat desa dalam kasus tindak pidana korupsi.
Diharapkan dalam mengelola uang negara khususnya dana desa, aparat desa harus menguasai pekerjaan dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Perangkat desa harus memahami struktur organisasi pemerintahan desa, sehingga dapat memahami tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa.
Aparat desa harus menguasai regulasi atau peraturan yang menjadi pedoman, jelas dia, diharapkan perangkat desa serta BPD (badan permusyawaratan desa) mampu bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perangkat pemerintahan desa terdiri kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, kepala urusan atau kepala seksi (kaur/kasi), serta tim pelaksana kegiatan harus dapat memahami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga harus membantu pemerintahan desa secara administratif menyangkut pengelolaan dana desa yang rentan dengan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.
Jika Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara menemukan pelanggaran hukum secara administrasi dalam pengelolaan dana desa, diharapkan dapat membantu memperbaiki agar tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum.
"Inspektorat harus lakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik pengelolaan dana desa, kami tidak ingin ada lagi aparat desa yang berurusan dengan hukum terkait dana desa," ujar dia.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap tidak ada lagi aparat desa berurusan dengan persoalan hukum yang berdampak kepada penindakan pidana.
Pemerintah kabupaten, kata Hamdam Pongrewa, terus memberikan pembinaan kepada perangkat desa agar memahami permasalahan hukum dan dapat mencegah tindak pidana korupsi.